Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan di Tanjungpinang

Putusan Kasasi, Terdakwa Hengki Divonis 30 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Selasa | 18-01-2022 | 17:36 WIB
hengki-30-bln.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nguan Seng alias Hengki (82) saat divonis lepas di PN Tanjungpinang pada 2021 lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nguan Seng alias Hengki (82), terdakwa penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 6,75 miliar, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dilepaskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dari tuntutan jaksa pada Juli 2021 lalu.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya juga baru menerima putusan kasasi itu dari MA. Di mana, dalam putusan itu, terdakwa Nguan Seng alias Hengki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami juga baru dapat salinan putusan kasasinya. Untuk lebih jelasnya, langsung tanya ke jaksanya," ucap Kajari Tanjungpinang, Selasa (18/1/2022).

Zaldi Akri, jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Nguan Seng alias Hengki, menyampaikan, dengan adanya putusan kasasi itu, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk hari Jumat depan. Jika tidak datang, kita akan jemput paksa," kata Zaldi.

Adapun Nguan Seng alias Hengki, awalnya dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasalk 378 KUHPidana. Di mana, pada Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada di rumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk mencari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai ke depan pinggir jalan raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.

Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan.

Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu. Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp 700 juta. Untuk pembayaran tanah.

Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT belum juga dilakukan oleh terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000.

Editor: Gokli