Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gasak Barang Rekannya, IRT di Batam Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 17-01-2022 | 19:44 WIB
IRT-Tut-15.jpg Honda-Batam
Sidang daring di PN Batam saat pembacaan tuntutan perkaran pencurian, Senin (17/1/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Marlina alias Lina, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi terdakwa lantaran mencuri barang milik rekannya di Tiban Gajah Mada Blok DA 12, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang dituntut 15 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marlina alias Lina dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Jaksa Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/1/2021).

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa Marlina alias Lina langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Ferdinaldo dan Jelly Syahputra.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman dengan alasan dirinya adalah seorang IRT yang memiliki anak di bawah umur sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata Marlina dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak Baloi.

Selain itu, kata Marlina, dirinya sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Sekali lagi yang mulia, Saya mohon keringanan hukuman. Sebab anak saya masih kecil," kata Marlina terbata-bata menahan tangisan.

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha tetap kukuh dengan tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Nuel.

Nuel pun membeberkan alasan mengapa dirinya tetap pada tuntutan, karena terdakwa telah mencuri barang milik saksi korban Suryani yang merupakan rekannya sendiri.

Dari perbuataanya, kata Nuel, korban Suryani mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk melepaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Nuel menjelaskan, pencurian yang dilakukan terdakwa sekira bulan Oktober 2021 lalu. Kala itu, terdakwa Marlina bersama korban Suryani tengah menginap (tidur bersama) di Ruko Tiban Gajah Mada.

Ketika melihat korban terlelap dari tidur, sebutnya, terdakwa kemudian menggasak barang yang ada didalam ruko tersebut. Adapun barang yang diambil terdakwa, diantaranya 4 set alat tulis, 1 buah kotak pensil warna pink, sandal warna hitam merk adidas, tas ransel sekolah merk Ehiyayang, 3 unit handphone merk Xiomi Redmi berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 6 juta.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Marlina diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana," tukasnya.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Editor: Gokli