Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pengeroyokan Napi Hingga Tewas di Rutan Batam Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 17-01-2022 | 14:56 WIB
sidang-online5.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Penganiyaan sesama Napi di Rutan Batam saat Jalani sidang secara daring di PN Batam, Senin (17/1/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban Siprianus Apiatus (Sesama Narapidana) terancam 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/1/2022).

Dalam surat dakwaannya, JPU Immanuel mengatakan bahwa ketiga terdakwa pelaku penganiayaan itu adalah Muhammad Will Yandi, Adi Syahputra bin Zulkarnain dan Rinaldo Putra alias Ririn.

"Penganiyaan terhadap korban yang dilakukan para terdakwa terjadi sekira bulan Februari tahun 2021, bertempat di dalam Ruangan sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Menurut JPU Nuel, kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Apiatus di Rutan Batam dipicu hal sepele. Yakni, korban tidak menjalankan perintah dari para terdakwa saat bersama-sama menempati Ruangan sel kamar B-7 Rutan Kelas IIA Batam.

Kebiasaan mengipas, kata Nuel, merupakan kebiasaan didalam sel kamar bagi narapidana baru yang memasuki atau menempati kamar tersebut.

"Pemicu penganiyaan itu adalah ketika korban mengeluh kakinya sakit dan langsung duduk saat sedang mengipas ketiga terdakwa. Tidak terima dengan keluhan korban dan menganggap sebagai alasan untuk dibebas tugaskan mengipas, para terdakwa lalu membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Nuel.

Akibat kejadian itu, kata Nuel lagi, korban Siprianus Apiatus mengeluh sakit dibagian perut dan ulu hati saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Rutan Kelas IIA Batam.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Nuel, saksi Fajar yang merupakan staff pelayanan kesehatan di klinik Rutan langsung berkoordinasi dengan Dokter Rutan agar korban dirujuk ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.

"Setelah sampai di RSUD Embung Fatimah, korban langsung dibawa ke ruangan IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal oleh dokter IGD RSUD Embung Fatimah sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Embung Fatimah Kota Batam nomor: 17/SKK/IKFM/RSUD-EF/X/2021 tanggal 10 April 2021," tambahnya.

Untuk mengetahui penyebab kematiannya, lanjut Nuel, Jenazah korban kemudian dibawah ke RS Bhayangkara Batam untuk dilakukan Autopsi. Dari hasil Autopsi, sambungnya, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan pada organ dalam perut sehingga memicu respon radang sistematik dan menimbulkan kegagalan multi organ. Kondisi ini diperberat oleh kondisi penyakit kronis pada paru dan jantung korban.

Masih kata Nuel, penyebab kematian korban itu diperkuat dengan hasil visum Et Repertum RS Bhayangkara Batam - Kota Batam nomor: R/VER/06/IV/2021/RSBB yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Leonardo, Sp.FM yang menyatakan bahwa pada pemeriksaaan jenazah laki-laki berusia dua puluh enam tahun ini ditemukan memar-memar pada dada dan perut, dan pergelangan tangan serta luka lecet pada lutut akibat kekerasan tumpul.

"Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ferdinaldo didampingi Marta Napitupulu dan Jelly Syahputra pun menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda selama satu minggu," tutup hakim Fedinaldo.

Editor: Yudha