Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tinjau Enam Titik Lokasi Pembangunan IKN di Kaltim
Oleh : Irawan
Minggu | 16-01-2022 | 18:33 WIB
IKN_kaltimb.jpg Honda-Batam
Master plan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI melakukan peninjauan melalui udara terhadap lokasi yang kelaknya akan dijadikan IKN di Kalimantan Timur.

Beberapa titik lokasi yang ditinjau di antaranya titik nol pembangunan IKN, calon lokasi Istana Negara, calon Lokasi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Lingkar KIPP, hingga Bendungan Sepaku Semoi pada Jumat (14/1/2022) lalu..

Anggota Pansus RUU IKN Safaruddin mengungkapkan, tinjauan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses penyusunan RUU IKN yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Hal ini penting untuk mendapat gambaran secara gamblang titik-titik pembangunan IKN yang baru.

"Alhamdulillah, kita tadi sudah melihat enam titik lokasi IKN dari udara, termasuk melihat lokasi pendukungnya seperti Kariangau, Jembatan Pulau Balang, termasuk bendungannya," ujar Safaruddin, Sabtu (15/1/2022).

Wakil rakyat dapil Kalimantan Timur ini menjelaskan, dengan melakukan peninjauan lokasi IKN dan infrastruktur pendukung lainnya, Pansus IKN bisa segera membahas dengan kementerian terkait, agar RUU IKN dapat disahkan secepatnya.

"Kita berharap setelah peninjauan lokasi IKN dan sarana infrasruktur lainnya, Pansus secepatnya melaksanan rapat pembahasannya bersama kementerian terkat, termasuk masukan-masukan dari Pemprov Kaltim, sehingga secepatnya pula kita mengesahkan undang-undangnya," jelasnya.

Di sisi lain, Safaruddin meminta agar masyarakat tidak terlalu menkhawatirkan bahwasanya pembangunan IKN ini akan merusak keseimbangan hutan Kalimantan.

Disampaikannya, pembangunan IKN nantinya akan mengusung konsep forest city dengan melibatkan masyarakat setempat.

"Kita akan kawal bersama pembangunan IKN nantinya agar tidak melenceng dari konsep awal yang ditentukan. Sahkan dulu undang-undangnya, karena ini yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalimantan Timur yang mendambakan pemerataan pembangunan," pungkasnya.

Harus ideal
Sementara itu, Ketua Pasus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, ketika disahkan nantinya, RUU IKN harus benar-benar representatif dan ideal bagi Bangsa Indonesia.

Untuk itu, sangat diperlukan konsentrasi tinggi dalam memadukan kesepakatan dan keinginan pemerintah dengan DPR RI yang mewakili masyarakat Indonesia.

"Semua itu kami lakukan untuk memperkaya wawasan supaya RUU IKN yang nantinya disahkan betul-betul refresentatif dan ideal," ucap Doli.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, ada banyak aspirasi penting berkaitan dengan masa depan Indonesia yang berhasil diserap oleh Pansus RUU IKN.

"Masyarakat meminta agar mempercepat pengesahan RUU IKN yang di dalamnya menyebut Kaltim sebagai IKN baru. Dengan begitu, proses pembangunannya bisa segera dilakukan," ujar Doli.

Ia menegaskan, rencana induk atau master plan pembangunan IKN baru, yang bersifat prinsipil akan diatur dan dibahas dalam RUU IKN.

Sedangkan, yang bersifat teknis akan diatur selanjutnya ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, keduanya akan tetap dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Hal-hal yang prinsipil, misalnya, kalau bicara soal pembiayaan dan pendanaan IKN itu kan banyak hal dan membutuhkan waktu yang panjang, termasuk soal lingkungan hidup, dan sebagainya," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan jika rencana induk secara keseluruhan dijelaskan di dalam perpres, maka tidak akan relevan dalam pembangunan sebuah kota yang tidak hanya sepuluh-dua puluh tahun.

Di mana, dalam draf awal RUU IKN sebelum pembahasan bersama DPR, disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN baru berhak untuk melakukan riviu terhadap rencana induk tersebut.

"Ya kita kan ingin membangun kota ini bukan untuk sepuluh atau dua puluh tahun. Tetapi ratusan tahun. Nah, kalau kemudian kita kasih kewenangan kepada seseorang yang besok diganti bisa, lima tahun diganti bisa, maka tidak akan sustainable nantinya," tambahnya.

Adapun soal pembiayaan/pendanaan, hal-hal prinsipil lainnya yang akan diatur dalam RUU IKN ini adalah mengenai kelembagaan IKN baru termasuk soal nomenklatur dalam UU yang tidak berbenturan dengan UUD 1945 dan juga soal pertanahan agar lahan-lahan yang digunakan bukan lahan yang menjadi konsesi perusahaan.

"Supaya lahan IKN ini betul-betul clean and clear berstatus sebagai tanah negara, bukan tanah konsensi apalagi tanah masyarakat yang berpotensi konflik. Dan memang sejak awal pemerintah melalui Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) ini menegaskan statusnya tanah negara," urainya.

Editor: Surya