Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Batam
Oleh : Devi
Minggu | 16-01-2022 | 16:05 WIB
pelaku_penggelapan_motor_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Batu Ampar, Kota Batam (Foto: Devi)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (14/2/2022) lalu.

Diketahui satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BP 4561 WA milik Dita ini dipinjamkan kepada Edie pada Minggu (13/11/2021) .

Setelah satu bulan lamanya, Dita meminta motornya dikembalikan. Edie berjanji akan mengembalikannya pada Rabu (15/12/2021). Namun, hingga saat ini Edie tidak menepati janjinya serta tidak membalas pesan WhatsApp dari Dita.

"Kerugian yang di alami oleh Dita sebesar Rp. 7.000, sehingga membuat laporan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, Minggu (16/1/2022).

Usai menerima pengaduan tersebut, pada Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Yuda Firmansyah, mendapatkan laporan dari masyarakat dan tim di lapangan mengenai keberadaan seorang laki laki yang diduga terlapor penggelapan sepeda motor.

"Setelah mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Kota Batam Batu Ampar. Kemudian pada pukul 17.00 WIB tim mendapati terlapor berada di PT tersebut," jelas AKP Awal.

Setelah tim menanyakan kepada pelaku terhadap laporan korban beberapa bulan yang lalu dan pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya. Selanjutnya tim bersama pelaku kembali ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," pungkas mantan Kapolsek Sei Beduk tersebut.

Editor: Surya