Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Penipu PTT Beberkan Keterlibatan PNS Distamben Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 17:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dua terdakwa penipuan rekruitmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) masing-masing Roy Febrian Wibison (32) dan Hendra Irvan Setiawan (27) membeberkan keterlibatan salah seorang PNS Provinsi Kepri yang menjadi otak intelektual perbuatan mereka, yang sebelumnya bertugas di BKD Kepri bernama Yudi. 


Hal itu dikatakan kedua terdakwa pada batamtoday, usai mendengar tuntutan JPU Lexy SH yang diubacakan Abdulrachman SH dalam sidang yang dipimpin Majelis Jariat Simarmata SH, di PN Tanjungpinang, Kamis,(12/7/2012).

"Kami hanya disuruh cari orang, yang akan masukan itu, Yudi PNS di BKD Kepri, dan uang yang diserahkan dua korban juga kami serahkan ke dia dan kami hanya dapat sekitar Rp4 juta saja dari Rp39 juta yang diterima, dari dua korban," ujarnya.
   
Kedua terdakwa mengatakan awal rekrutmen yang dilakukan setelah sebelumnya keduanya, diperintahkan oleh Yudi untuk mencari orang yang mau dimasukan honorer PTT di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dengan bayaran uang yang sudah ditentukan.  

"Dia yang menyuruh kami, cari orang, dan saat ketemu Indra dan Suhardi, kami tawarkan, dan mereka mau, dan kami sampaikan kepada Yudi," kata Roy dan Hendra.

Dalam tuntutan dua terdakwa Roy dan Hendra, JPU Lexy melalui Jaksa Abdul Rachman, mengatakan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 378 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti kami meminta pada Majelis Hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Abdul Rachman.

Sebagaimana dalam uraian dakwaan JPU, aksi penipuan dengan iming-iming akan memasukan korban menjadi PTT di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri itu, dilakukan kedua terdakwa terhadap korban Indra Panggabean, pada November 2011 lalu, dengan meminta dana pengurusan sebesar Rp25 juta. 
Selanjutnya penipuaan kedua, kembali dilakukan terdakwa Roy dan Hendra terhadap Suhardianto pada Desember 2011 dengan meminta dana Rp14 juta.

"Dalam aksinya, selain meminta dana sebagai pelicin pengurusan, kedua terdakwa juga meminta berkas-berkas lamaran korban. Namun hingga kasus ini dilaporkan korban ke Polisi, korban tidak kunjung diangkat dan masuk sebagai PTT di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri," terang Abdul Rachman.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdawka Roy dan Hendra menyatakan keberatan dan melalui pengacaranya akan melakukan pledoi pembelaan  secara tertulis, yang dijadwalkan pada Rabu 18 Juli 2012 mendatang.