Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Anggota DPRD Karimun akan Dihadirkan Jadi Saksi Terdakwa Korupsi Hera Herma Novianti
Oleh : Freddy
Minggu | 16-01-2022 | 15:12 WIB
dprd_karimun_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung DPRD Kabupaten Karimun (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Lima anggota DPRD Kabupaten Karimun akan dihadirman jadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (17/1/2022).

Mereka akan memberikan kesaksian terkait kasus korupsi di Sekretariat DPRD Karimun tahun 2020 dengan terdakwa Hera Herma Novianti, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun.

Ketua DPRD kabupaten Karimun, Muhammad Yusup Sirat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/1/2022) membenarkan adanya sejumlah anggota DPRD kabupaten Karimun yang dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Siapa saja personilnya (anggota DPRD) yang akan menjadi saksi pada sidang di PN Tipikor di Tanjung pinang tersebut , hubungi Sekwan karena beliau yang mengirim surat undangannya," kata M.Yusup Sirat.

Sementara Sekwan Karimun, Eddie Muar mengatakan untuk persidangan yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungpinang Provinsi Kepri pada Senin (17/1/2022), ada 5 anggota dewan yang akan menjadi saksi

Mereka adalah Nyimas Novi Ujiani, Balia, Hasanuddin, Anwar Hasan, dan Marjaya.

Menurut Eddie Muar, pada sidang perdana kasus penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD kabupaten Karimun tahun 2020 tersebut, hanya diminta lima saksi dulu. Pada sidang berikutnya ada lima saksi lagi yang diminta untuk dihadirkan pada persidangan tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD kabupaten Karimun tahun 2020 , Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan seorang tersangka atas nama Hera Herma Novianti yang merupakan mantan Bendahara di sekretariat DPRD Karimun.

Dalam kasus dengan modus pemalsuan tanda tangan serta perekayasaan dokumen SPP-LS anggota DPRD kabupaten Karimun ,sehingga menimbulkan kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 5.952.052.369 dan sebanyak Rp 5.674.775.869 sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Karimun, melalui Kejaksaan Negeri Karimun . Sementara yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 277.276.500.

Editor: Surya