Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berikan First Class Service Meski Tak Dibayar

Otto Hasibuan Serukan Advokad di Batam Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Oleh : Pascal Rh
Minggu | 16-01-2022 | 12:05 WIB
peradi_batam_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelantikan pengurus DPC Peradi Batam periode 2021-2026 (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Batam untuk masa jabatan 2021-2026 di Hotel Marriott, Harbourbay, Batam, Sabtu (15/1/2022) malam.

Selain Otto Hasibuan, acara pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Batam juga dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi Pusat.

"Pertama-tama Saya capkan selamat kepada Mustari selaku Ketua DPC Peradi Batam terpilih dan kepada seluruh pengurus DPC Peradi Batam yang telah dilantik, agar kedepannya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Otto.

Dalam kesempatan itu, Otto juga mengucapkan selamat kepada pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam yang baru terpilih untuk masa jabatan 2022-2025.

"Bagi teman-teman pengurus PBH yang baru dilantik, saya berharap agar selalu sukses dalam menjalankan tugas sebagai Advokad dalam membantu masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.

Berbicara tentang Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, kata Otto lagi, adalah salah satu tugas Advokad yang sangat mulia. Namun, tidak mudah untuk dilaksanakan.

Sebab, bagaimana pun dalam mengerjakan tugas Profesi sebagai Advokad secara Pro Bono (Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma terhadap masyarakat miskin atau tidak mampu tanpa biaya apapun), apabila tidak dilakukan dengan hati yang ikhlas, pasti tidak akan berhasil dengan baik.

Kemudian, kata dia, bagi pengurus DPC Peradi Batam yang baru dilantik agar sungguh-sungguh dan memiliki komiitmen dalam melaksanakan tugas sebagai Advokad secara Pro Bono.

"Kalau anda melaksanakan tugas itu secara Pro Bono, tapi di hati anda tidak sungguh-sungguh dan tulus dalam mengerjakan itu, maka pekerjaan yang dilakukan akan menjadi sia-sia ," tambahnya.

Otto pun meminta agar pengurus PBH Peradi Batam yang baru dilantik, jika dalam melaksanakan tugas secara Pro Bono (tidak dibayar), harus tetap melaksankan tugas tersebut seakan-akan dibayar dan harus menjalankan tugas itu dengan First Class Service (Pelayanan Kelas Satu).

Hal itu, terang Otto, merupakan salah satu implementasi atau prinsip dasar dari kode etik Advokad. Dimana, seorang Advokad yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Gratis) kepada kliennya, harus mengerjakan tugasnya seolah-olah ia mendapat bayaran sehingga kualitasnya tetap sama.

"Apabilah dalam menjalankan tugas Pro Bono, para Advokad tidak mengerjakan secara sungguh-sungguh, nggak usah menjadi anggota PBH Peradi. Jangan karena anda tidak dibayar, maka anda memberikan pelayanan bukan klas satu," tegas Otto.

Dalam menjalankan tugas, lanjut Otto, anggota Peradi harus memegang prinsip dasar bahwa seorang advokad itu adalah orang-orang yang berpikir tentang keadilan dan kebenaran.

Jikalau advokad di suatu Negara, sambungnya, tidak berpikir lagi tentang keadilan dan kebenaran,maka ia memastikan bahwa Negara itu bukanlah Negara hukum yang sempurna. Dan keadilan itu tidak akan bisa ditegakkan lagi.

"Oleh karena itu, saya tekankan kepada para anggota Peradi agar tetaplah berpikir. Bilamana anda (Anggota Peradi) tidak berpikir tentang keadilan dan kebenaran, maka anda tidak layak berdiri sebagai seorang advokad. Anda hanyalah pencari uang dengan menggunakan hukum sebagai sarananya," tutup Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasioanl (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Editor: Surya