Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Nasabah Asuransi, Aminullah Divonis 1,6 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 17:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti menggelapkan uang dan memalsukan data-data nasabah asuransi, Aminullah alias Amin, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/7/2012).


Selain hukuman badan, karyawan Asuransi PT Axa Mandiri Tanjungpinang ini, juga dikenakan hukuman denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan atas kejahatan yang dilakukan sebagaimana putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata, SH.

Dalam putusannya, Jariat Simarmata mengatakan, kalau terdakwa Aminullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuaan data-data nasabah asuransi Axa Mandiri, masing-masing korban Yosi dan Wan Samsi,  PNS di Pemko Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Abdullracahman SH, melanggar pasal 21 ayat 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransiaan. 

"Atas perbutanya, terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.300 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jariat.

Hukuman ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Aminullah alias Amin dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Abdulrachman SH, diketahui aksi penipuan dan pemalsuaan data-data nasabah asuransi PT Axa Mandiri itu, dilakukan terdakwa Aminullah pertama terhadap Yossi dengan cara menngambil dana pembayaran premi asuransi jiwa yang ditawarkan terdakwa.

"Selanjutnya, setelah korban Yossi, sekitar Februari 2012 lalu, terdakwa juga memalsukan data-data pada blanko pengambilan manfaat premi asuransi korban Wan Samsi, hingga akhirnya terdawka dilaporkan ke Polisi," kata Abdul Rachman SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa Aminullah, yang mengaku baru menikah dengan isterinya ini, menerima putusan Majelis Hakim demikian juga Jaksa Penuntut Umum.