Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Yuwangky, Polisi Juga Dikabarkan Periksa Mina Terkait Laporan Amat Tantoso
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 15-01-2022 | 16:36 WIB
mina-usai-diperiksa.jpg Honda-Batam
Mina, usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 7 miliar yang dilaporkan pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso, sekaligus Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, masih terus bergulir.

Sejumlah pihak pun dikabarkan sudah diperiksa penyidik Mabes Polri. Adapun yang sudah diperiksa penyidik Mabes Polri di Satreskrim Polresta Barelang, salah satunya Yuwangky, seorang pengusaha ternama di Batam.

Dia terpantau media mendatangi ruang Satreskrim dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/1/2022). Selain itu, ada juga Mina, mantan karyawan money changer milik Amat Tantoso. Mina dikabarkan diperiksa setelah Yuwangky.

Berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, pemeriksaan Mina mengungkap sejumlah fakta. Termasuk adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwangky dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Mina juga disebut pernah diminta Yuwangky mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang juga cukup besar.

Tak hanya itu, terungkap juga bahwa Mina pernah diminta Yuwangky mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli sepasang jam Rolex (untuk suami istri). "Ada juga uang yang masuk ke rekening Yuwangky dalam jumlah besar," sebut sumber, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (15/1/2022).

Adapun kasus ini bermula, saat Amat Tantoso mengetahui telah dikhianati karyawan kepercayaannya bernama Mina, setelah dilakukan audit terhadap keuangan money changer miliknya.

Mina diketahui bersekongkol dengan Kelvin Hong. Kejadian ini juga diduga sudah berlangsung sejak lama. Setelah ketahuan, Mina menagih uang itu ke Kelvin Hong dan diberikan cek senilai Rp 7 miliar. Cek itu atas nama Yuwangky.

Saat cek itu ditukarkan ke Bank Mandiri, oleh pihak bank mengatakan saldo dalam rekening pemilik cek tidak cukup. Kemudian, cek ditukar atas nama Kelvin Hong, tetapi tidak ditandatangani. "Kasus ini juga sudah sampai ke Mabes Polri," tutup sumber.

Terkait pemeriksaan Yuwangjy dan Mina di Mapolresta Barelang, Kapolreta Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat dikonfirmasi, mengarahkan ke Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim belum berhasil dikonfirmasi dan masih terus diupayakan.

Editor: Gokli