Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Belum Dapat Perintah Eksekusi Terdakwa Korupsi Puskesmas Seipanas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 16:34 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam belum mendapatkan perintah dari Kejati untuk melakukan eksekusi terhadap tiga dokter terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Seipanas yang telah dijatuhi vonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.


"Kita belum mendapatkan perintah eksekusi dari Kejaksaan Tinggi, tapi nanti saya tanyakan sama Jaksanya si Hendri," ujar Abdul Farid, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam kepada batamtoday, Kamis (12/7/2012).

Dia juga mengatakan bahwa apabila sudah mendapatkan perintah eksekusi, pihaknya akan langsung melaksanakannya.

"Kita hanya administrasi, yang menyidangkan dari Kejaksaan Tinggi. Kita tetap berkoordinasi," kata Farid singkat sambil terburu-buru.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam tahun divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Selasa (5/6/2012) kemarin.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing masing-masing dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Khusus untuk terdakwa Betty dikenakan hukuman penggantian kerugian Rp70 juta atau kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Tri Ribut harus mengganti kerugian sebesar Rp30 juta atau kurungan 6 bulan.