Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 155 Gram Heroin, Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 14-01-2022 | 13:48 WIB
sidang-putaw-online1.jpg Honda-Batam
Siti Aisyah, Pemilik 155 Gram Heroin saat diadili di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Siti Aisyah, terdakwa yang ditangkap aparat kepolisian di depan SPBU Jln Raja H. Fisabilillah No 12 Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, mengaku di upah Rp 5 juta untuk menjadi kurir narkoba jenis Putaw atau Heroin.

"Untuk melaksanakan pekerjaan ini, saya dijanjikan upah Rp 5 juta,” kata terdakwa Siti Aisyah alias Cici saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/1/2022).

Bahkan di dalam persidangan itu, terdakwa Siti Aisyah alias Cici pun mengaku sudah pernah menjadi perantara dalam jual beli narkoba. "Ini merupakan kali kedua saya menjadi kurir narkoba," kata Siti dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudith Wirawan didampingi hakim Nanang dan Lia Herawati.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis Putaw seberat 155 gram merupakan milik sesorang yang tidak ia kenali. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan pasir putih, tepatnya di pintu gerbang Oceana Bliss. Selanjutnya, narkoba jenis Putaw itu akan dikirim ke Lombok.

"Awalnya, saya dihubungi oleh sesorang melalui telepon untuk mengambil barang haram itu. Saya benar-benar tidak mengenalinya," kata Siti.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Hakim Yudith menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkoba jenis Putaw terungkap setelah anggota Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah sesaat setelah mengambil barag haram itu di kawasan pasir putih, tepatnya di pintu gerbang Oceana Bliss, Kota Batam.

Saat penangkapn, polisi berhasil mengamankan satu buah kantong plastik kuning yang didalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis Putaw seberat 155 garam.

Usai penangkapan dan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa bongkahan serbuk coklat mengandung Heroin.

Atas perbuatannya, terdakwa Siti Aisyah alias Cici dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Yudha