Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curas Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Putra Pamungkas
Jumat | 14-01-2022 | 13:20 WIB
putra_residivis-curas-ditembak-01.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryantokata Nugroho saat memberi keterangan kepada wartawan. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil merinkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Pasar Botania 1, Kelurahan Belian, Kota Batam.

Pelaku bernama Diki itu diringkus di kawasan Batuampar pada (Senin (10/1/2022). Penangkapan tersebut berdasarkan tindakan curas yang dilakukan Diki terhadap pelapor atas nama Ika Pramuka Sari pada 7 Desember 2021 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan tindakan curas yang dilakukan Diki terhadap pelapor atas nama Ika Pramuka Sari pada 7 Desember 2022 lalu.

Dalam proses penangkapan, Diki diketahui sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tim Satreskrim pun langsung mengambil tindakan tegas terukur dangan satu kali tembakan ke kaki Diki.

"Pelaku melakukan pencurian dengan korban Ika Pramuka Sari di kawasan Pasar Botania 1. Ia mengambil satu unit motor, ponsel dan satu unit leptop," jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryantokata Nugroho, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan, pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2019 lalu dengan kasus yang sama.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar lebih hati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," imbau Nugroho.

Atas perbuatannya, saat ini Diki mendekam di sel Mapolresta Barelang dan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Yudha