Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suhendri Tegaskan akan Tindak Transporter Oli Bekas Jika Ada Pelanggaran
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 16:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap PT Sali Riau Lestari, transporter limbah oli bekas PLTD/PLN jika terbukti melakukan pelanggaran.


"Saya akan pelajari dulu kasusnya, jika ada indikasi pelanggaran maka akan kami lakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Suhendri, Kamis (12/7/2012).

Untuk saat ini, lanjutnya, pemilik PT Sali Riau Lestari, PLN dan pihak yang terlibat masih diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang.

"Kami tidak bisa membebaskan orang atau perusahaan tanpa ada bukti yang jelas, untuk itu kami juga akan memanggil para ahli untuk memeriksa oli yang diangkut berbahaya atau tidak," kata Suhendri.

Namun, Suhendri mengakui belum bisa memastikan apakah kasus ini masuk kategori pidana atau pelanggaran. Sementara jika dilihat dari surat-surat kapal, Suhendri juga mengakui tidak memiliki masalah dalam perizinan, pengangkutan dan lainnya.