Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-01-2022 | 14:28 WIB
kasi-intel-kejari11.jpg Honda-Batam
Petugas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang saat menerima pelimpahan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam, Kamis (13/1/2022). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam, atas tersangka Muhammad Chaidir.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan pelimpahan berkas dilaksanakan pada hari ini, Kamis (13/1/2022).

"Hari ini, berkas perkara korupsi atas tersangka Muhammad Chaidir resmi kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Wahyu kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selulernya, Kamis (13/1/2022).

Selain pelimpahan berkas, kata Wahyu, di saat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.

Selain laporan pertanggungjawaban (LPJ), kata Wahyu lagi, adapun barang bukti lain yang turut dilimpahkan adalah uang tunai ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.

"Dengan pelimpahan berkas perkara, maka secara otomatis status penahanan terhadap Muhammad Chaodir beralih sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Namun, untuk sementara waktu, tempat penahanan tersangka Muhammad Chaidir masih dititipkan di Rutan Batam," ujarnya.

Tim jaksa, lanjut Wahyu, masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Wahyu menjelaskan, dalam perkara ini mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir didakwa dengan Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masih kata Wahyu, Muhammad Chaidir ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 untuk pelesiran keluar Negeri (Malaysia) bersama guru-guru lainnya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.

"Saya tegaskan, hari ini baru pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Terkait kapan sidangnya, kita masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan," pungkasnya.

Editor: Yudha