Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 4 Tahun, Calo TKI Keberatan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 15:20 WIB

BATAM, batamtoday - Muhammad Deden (33), terdakwa penyalur TKI ilegal yang dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh JPU. Akan tetapi terdakwa merasa keberatan karena pelaku utama dalam bisnis TKI ilegal itu yakni Chung Seak Hoe belum disidangkan.


Di persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Merrywati, JPU Lukman mengatakan terdakwa dimintai tolong oleh Chung Seak Hoe untuk dicarikan pembantu yang akan dikirim ke Malaysia. Setelah itu terdakwa diberikan uang Rp3,6 juta untuk ongkos pesawat saksi korban Asriah, Mariatun dan Yulismawaty.

"Chung Seak Hoe juga memberikan uang mengurus paspor saksi Asriah Rp1,5 juta dan chek medical Rp420 ribu. Terdakwa dijanjikan gaji 600 Ringgit Malaysia," kata Lukman.

Pada tanggal 20 Februari 2012, ketiga TKI ilegal itu ditangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre saat akan berangkat ke Malaysia.

Lukman mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI no 39 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya terdakwa dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Lukman.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Sebab pelaku utama Chung Seak Hoe tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dan belum pernah menjalani persidangan.

"Saya keberatan bu hakim, saya cuma mengantarkan saja bukan mengirim mereka," kata Deden kepada hakim.

Pertanyaan tersebut ditanggapi dingin oleh hakim Merrywati sambil mengatakan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan di persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda seminggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Merrywati.