Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Senator Sulsel Kompak Dukung Presidential Threshold 0 Persen
Oleh : Irawan
Kamis | 13-01-2022 | 11:00 WIB
empat_senator_sulsel.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat Anggota DPD RI, Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAYT.COM, Jakarta - Perjuangan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang mendorong presidential threshold (PT) nol persen, mendapat dukungan dari empat senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang.

Saat mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa kemarin, keempatnya sepakat PT 20% harus dihapus.

Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, mengatakan siap memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, DPD perwakilan Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini.

DPD RI secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.

"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini," ucap Tamsil Linrung, di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ia menambahkan, dalam kaitan dengan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua.

Sambungnya, Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres.

Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.

"Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat," tegasnya.

Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

Editor: Surya