Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan Berkedok Umroh Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 12-07-2012 | 14:16 WIB

BATAM, batamtoday - Azhar Arep, Budi Bahtiar dan Murodi, tiga terdakwa kasus penipuan berkedok umroh dan haji plus meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/7/2012).


Terdakwa yang menipu 48 orang calon jamaah haji tersebut sebelumnya dituntut hukuman 18 bulan penjara. Dimana uang hasil menipu diinvestasikan ke Speedline, investasi online yang dulu sempat menghebohkan warga Batam.

Di persidangan yang dipimpin oleh hakim Sobandi, dalam pembelaannya ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka meminta keringanan hukuman dan berjanji akan membayar ganti rugi kepada korbannya.

"Kita meminta keringanan hukuman pak hakim," kata Azhar Arep di persidangan.

Setelah itu hakim Sobandi mengatakan akan mempertimbangkan permohonan dari para terdakwa. Majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut. Untuk itu, sidang ditunda selama satu minggu kedepan.

"Kita musyawarah dulu. Minggu depan baru putusan," ujar Sobandi.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dalam menjalankan aksinya menawarkan jasa paket ibadah umroh kepada para korban dengan biaya sebesar Rp8 juta. Dengan mengatasnamakan Biro Perjalanan Umroh dan Haji, Al-bayan keduanya menawarkan paket umroh ini kepada warga di Kelurahan Bengkong Sadai. 

Atas perbuatan kedua tersangka terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.