Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan di Pekanbaru, Amintas Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 12-01-2022 | 11:16 WIB
LP-Amintas1.jpg Honda-Batam
Laporan polisi kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Batam ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem, Amintas Tambunan dilaporkan ke polisi oleh Carolein Perawang atas kasus penganiayaan ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Hal tersebut diketahui berdasarkan foto laporan kepolisian yang tersebar luas di pesan online Whatsapp. Dalam foto tersebut diketahui bahwa laporan itu dilayangkan pada 8 Januari 2022 lalu sekira Pukul 16.47 WIB.

Dalam hal ini, Carolein melaporkan anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan atas kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jendral Sudirman, tepatnya di Grand Central Hotel Pekanbaru.

Dari surat laporan kepolisian tersebut, diketahui bahwa waktu kejadian kekerasan atau penganiayaan tersebut berlangsung sekira Pukul 11.03 WIB, di hari yang sama pada saat laporan tersebut dilayangkan.

Atas laporan tersebut, Amintas Tambunan terancam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 terkait penganiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak dari Carolien Parawang maupun Amintas Tambunan belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya juga pernah beredar isu perselingkuhan Amintas Tambunan dengan Carolein Parawang (pelapor kasus penganiayaan) pada 2021 lalu.

Editor: Yudha