Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurun Waktu 7 Hari Tak Dikembalikan, Bakal Diperkarakan

Layangkan Somasi, Nasrul Minta Juliana Kembalikan Kunci Rumah Kliennya di Baverly Park
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-01-2022 | 16:52 WIB
nasrul-PH-Fensuri.jpg Honda-Batam
Nasrul, penasehat hukum Kurnia Fensuri saat mengambil dokumen yang dikembalikan kepada kliennya di Kantor Kejari Batam, Selasa (11/1/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasrul, penasehat hukum Kurnia Fensuri, melayangkan somasi kepada Juliana karena menempati atau menyewakan rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam tanpa seizin kliennya.

Ditemui di kawasan Batam Centre, Nasrul mengatakan, somasi tersebut karena pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan beberapa berkas kepada Kurnia Fensuri.

Adapun berkas yang dikembalikan adalah, 1 Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No : 14543 , An. Kurnia Fensuri dan telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan pencatatan penghapusan Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020; 1 Akta Jual Beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang dikeluarkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehondro Gautama; 1 lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, nomor: 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 25 Februari 2021.

Selain itu, turut dikembalikan kepada Kurnia Fensuri, 1 buah PL (Penetapan Lokasi) No : 28.23090008.196, tanggal 14 Mei 2008; 1 Lembar Permohonan izin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, tanggal 15 September 2008; 1 Lembar Faktur tagihan biaya administrasi peralihan nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan 1 lembar Formulir setoran mandiri , tanggal 16 September 2008; 1 Lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) An. Kurnia Fensuri, Jenis Pajak : 411128 dan 1 Lembar foto copy slip pembayaran An. Kurnia Fensuri.

"Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di Perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16, Batam Centre dengan cara yang sebaik-baiknya," kata Nasrul, Selasa (11/1/2022).

Lanjut Nasrul, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.

"Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Editor: Gokli