Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LPPNRI Minta Kejati Kepri Tuntaskan Kasus TPP ASN Pemko Tanjungpinang
Oleh : Asyari
Minggu | 09-01-2022 | 14:04 WIB
yusril_piliangb.jpg Honda-Batam
Sekretaris Lembaga, Pemantau, Penyelenggara Negara Republuk indinesia (LPPNRI) Propinsi Kepulian Riau (Kepri), Yusril Piliang (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Propinsi Kepulian Riau (Kepri), Yusril Piliang, berharap Kejati Kepri menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang.

Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan oleh JPKP Kepri ke Kejati Kepri. Namun tindakan yang dilakukan oleh Kejati Kepri dalam penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lamban, sehingga dilakukan demo oleh massa yang tergabung dalam 'Aliansi Masyarakat Anti Korupsi.

"Demo tersebut dilakukan di dua tempat, di Kejati Kepri dan Kejagung di Jakarta, beberapa waktu lalu. Jadi kita berharap agar Kejati Kepri bisa menangani kasus ini sampai tuntas," kata Yusril Piliang kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/01/2021).

Sebagaimana diketahui, Walikota Tanjungpinang Rahma telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah senilai Rp 2,3 miliar. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Asipidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi, saat diwawancara awak media, beberapa waktu lalu.

"Terkait polemik tersebut, Walikota mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar dan Wawako sebanyak Rp 139 juta. Mereka sudah memberitahukannya kepada kita. Dengan pengembalian ini kita akan lihat proses ke depannya lagi," kata Sugeng Riadi.

Yusril Piliang menilai pengembalian uang tersebut tidak serta merta menghentikan kasus korupsinya. Dirinya meminta Kejati Kepri tetap mengusut kasus tersebut.

Tindakan pidananya, menurut dia, tetap harus berjalan, karena pengembalian uang tersebut, salah satu bukti bahwa sudah terjadi perbuatan dugaan korupsi itu sendiri.

"Meskipun sudah dikembalikan ke kas daerah, kita minta Kejati tetap memprosesnya tindak pidananya. Karena pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 UU 20/2001," terang Yusril.

Yusril yakin Kejati Kepri bisa menerapkan pasal 1,3 dan 4 UU No 31 Tahun 1999, untuk menangani kasus top ASN tersebuy, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Jadi, koruptor tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Tapi pengembalian uang tersebut bisa meringankannya saat dijatuhi putusan oleh Hakim," pungkasnya.

Editor: Surya