Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Vonis Wahyudi 2,6 Tahun Penjara, Sertifikat Rumah Kurnia Fensury Dikembalikan
Oleh : Putra
Minggu | 09-01-2022 | 09:32 WIB
rumah_gelap_cimb_b.jpg Honda-Batam
Rumah milik Kurnia Fensury yang digelapkan Wahyudi (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam vonis terpidana penggelapan dan penipuan atas nama Wahyudi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu juga mengembalikan seritifikat rumah kepada Kurnia Fensury.

Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang pada 20 Desember 2021 lalu.

Dalam vonis tersebut, terpidana Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan terhitung hingga 27 Desember 2021 lalu, kasus tersebut telah dinyatakan sah demi hukum atau inkracht.

Selain menjatuhi vonis terhadap Wahyudi, Majelis Hakim PN Batam juga memutuskan untuk mengembalikan beberapa berkas yang dijadikan barang bukti untuk dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury.

"Selanjutnya, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No:14543, atas nama KURNIA FENSURI, yang di Sertifikat telah tercatat penghapus an Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020 ; Satu buah akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama ; Satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor : 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan pengusah aan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, tanggal 25 Februari 2021 ; Satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008 ; Satu lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008 ; Satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008 ; Satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 dan satu lembar foto copy Slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury," kata Ketua Majelis Hakim David.

Selain itu, juga memutuskan untuk mengembalikan uang yang dijadikan barang bukti dari terpidana Wahyudi dan Abdi kepada saksi Juliana sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta.

Akan tetapi, fakta di lapangan didapati bahwa rumah yang terletak di Perumahan Beverly Park No. 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam itu telah ditempati oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

"Saya ngontrak disini, sewanya dengan ibu Juliana," kata Herianto, orang yang menempati rumah tersebut, Sabtu (8/1/2022).

Lanjut Herianto, berdasarkan keterangan dari Juliana, rumah tersebut merupakan milik Juliana dan putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam hanya mengembalikan sertifikat rumah tersebut kepada Kurnia Fensury, bukan mengembalikan unit rumahnya.

"Yang dikembalikan kan sertifikatnya, bukan rumahnya," tegasnya.

Selain itu, pantauan di lokasi terlihat bahwa rumah tersebut terlihat seperti baru ditempati. Hal ini terlihat dari panjangnya ilalang di pekarangan rumah tersebut dan rumah tersebut masih terlihat kosong.

Di bagian jendela rumah tersebut juga terdapat.kertas yang bertuliskan bahwa rumah itu disewakan dan mencantumkan dua nomor ponsel yang salah satunya diduga kuat milik suami dari Juliana.

Sebagaimana diketahui, atas vonis yang dijatuhi kepada Wahyudi, tercatat sebanyak 4 orang telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga.

Editor: Surya