Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Kliennya Ditempati Orang Lain, Nasrul: Kita Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 08-01-2022 | 18:40 WIB
rumah-fensuri.jpg Honda-Batam
Rumah milik Kurnia Fensuri di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasrul, penasehat hukum Kurnia Fensuri, menyangkan tindakan Juliana yang tidak menghormati putusan pengadilan terkait rumah kliennya di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam.

Dikatakannya, Juliana tak selayaknya menyewakan rumah itu kepada orang lain, karena sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sertifikat rumah itu dikembalikan kepada Kurnia Fensuri.

"Artinya rumah itu sudah kembali menjadi milik klien saya (Kurnia Fensuri), kenapa disewakan lagi kepada orang lain?" kesalnya, Sabtu (8/1/2022), setelah mengetahui rumah kliennya ada yang menempati atau menyewa dari Juliana.

Nasrul berujar, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika rumah itu masih ditempati orang lain, setelah eksekusi nanti dilaksanakan Kejari Batam, terhadap putusan atas nama terdakwa Wahyudi--terpidana 2 tahun 6 bulan--atas penggelapan atau penipuan agunan rumah di Bank CIMB Niaga--dalam hal ini rumah di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam.

"Kami akan ambil langkah hukum, jika nanti rumah itu tak dikosongkan setelah eksekusi. Bisa saja mempidanakan pihak yang menyewakan," kata dia.

Orang yang saat ini menempati rumah milik Kurnia Fensuri, Herianto mengaku menyewa rumah tersebut melalui Juliana. "Saya ngontrak di sini, sewanya dengan ibu Juliana," kata Herianto.

Lanjut Herianto, berdasarkan keterangan dari Juliana, rumah tersebut merupakan milik Juliana dan putusan yang disampaikan PN Batam hanya mengembalikan sertifikat rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri, bukan mengembalikan unit rumahnya.

"Yang dikembalikan kan sertifikatnya, bukan rumahnya," tegasnya.

Selain itu, pantauan di lokasi terlihat rumah tersebut seperti baru ditempati. Hal ini terlihat dari panjangnya ilalang di pekarangan rumah tersebut dan rumah tersebut masih terlihat kosong.

Di bagian jendela rumah tersebut juga terdapat kertas yang bertuliskan bahwa rumah itu disewakan dan mencantumkan dua nomor ponsel yang salah satunya diduga kuat milik suami dari Juliana.

Sebagaimana diketahui, 4 orang telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga.

Adapun majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu, dalam putusannya di perkara terdakwa Wahyudi, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) nomor 14543 atas nama Kurnia Fensuri, yang di sertifikat telah tercatat penghapus an Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan pencatatan penghapusan Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020; satu buah akta jual beli nomor 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama; satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, nomor: 01871/IPH/2/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 25 Februari 2021; satu buah PL (penetapan lokasi) nomor: 28.23090008.196, tanggal 14 Mei 2008; satu lembar permohonan izin peralihan Hak Atas Tanah, nomor 4419/PL/IX/2008, tanggal 15 September 2008; satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, tanggal 16 September 2008; satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama Kurnia Fensuri, Jenis Pajak: 411128 dan satu lembar foto copy slip pembayaran atas nama Kurnia Fensuri, dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensuri.

Editor: Gokli