Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Forkorindo Pertanyakan Prosedur Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Sabtu | 08-01-2022 | 11:16 WIB
parlin-simanungkalit1.jpg Honda-Batam
Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri, Parlindungan Samanungkalit. (Asyri/BTD)

BATAMTODAY.COM Tanjungpinang - Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri, Parlindungan Samanungkalit minta Kejaksaan Tinggi Kepri trasparan dalam pengembalian uang kerugian negara yang sudah disetorkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terkait dugaan korupsi Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) di Pemko Tanjungpinang.

Secara hukum pengembalian barang bukti uang hasil korupsi itu bukan disetor ke kas daerah tetapi melalui proses penyitaan atau perampasan oleh Kejati Kepri, dan selanjutnya Kejati Kepri melakukan ekspos penyitaan dalam konferensi pers.

"Kalau ada pengembalian uang TPP-ASN harusnya melalui Kejati Kepri, tidak disetorkan sendiri oleh yang bersangkutan. Sehingga jelas nantinya diketahui jumlah uang pengembalian, menggunakan uang pecahan berapa dan berapa jumlah setiap pecahan uang yang dikembalikan. Dan semua itu, sehingga nantinya dituangkan dalam berita acara oleh Kejati Kepri, karena kasus tersebut sudah berproses di Kejati Kepri," ujar Parlin sapaan akrabnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (7/1/2022).

"Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, menggunakan rekening kas daerah yang mana, melalui bank apa, kapan disetornya. Kemudian apakah pengembalian sudah sesuai dengan prosedur," tanya Parlin.

Untuk memenuhi azaz transparansi hukum, Palin minta Kejati Kepri segera panggil kepala BPKAD Tanjunpinang untuk dimintai keterangannya terkait pengembalian dugaan kerugian negara tersebut. Ia memberi contoh kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan COVID-19 di Puskesmas Bintan, dimana para kepala puskesmas melakukan pengembalian uang dugaan hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Bintan bukan ke kas daerah.

"Kita minta Kejati Kepri untuk segera memeriksa Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang selaku pemegang kas daerah, untuk dimintai keterangannya," terang Parlin.

Parlin juga menegaskan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, sebagimana dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku karena korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Artinya, silahkan uang dikembalikan, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya, proses hukum tetap jalan," sambung Parlin.

Parlin menilai, seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah selayaknya segera meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemko Tanjungpinang karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berupa pengembalian uang.

"Dengan pengembalian uang TPP ASN oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang merupakan bukti permulaan yang cukup, sehingga sudah layak Kejati Kepri untuk menetapkan status tersangka, dalam kasus tersebut," tutup Parlin.

Editor: Yudha