Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Objek Gugatan Lahan Seluas 10.835 Meter2 di Kelurahan Sadai

Digugat PT Melinium Investment dan Winner Nusatara Jaya, PT Sentral Leejaya Costpati Ajukan Rekonvensi
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 07-01-2022 | 19:32 WIB
rekonvesi-gugatan.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Rendy Wagyu (tengah) dan Sylvana Agnetha (kiri). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Rendy Wagyu dan Sylvana Agnetha mengatakan akan menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Rendy Wagyu, pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan itu. Sebab, pihaknya (PT Sentral Leejaya Costpati) sudah pernah digugat salah satu konsumen dari PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tergugat intervensi.

Namun dalam prosesnya, kata Rendy, semua gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh PTUN Tanjungpinang. Tidak hanya hanya sampai di situ, di tingkat banding PTUN Medan pun gugatan salah satu konsumen (penggugat) itu juga ditolak.

"Bahkan, di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pun ditolak juga," ujar Rendy saat ditemui di bilangan Batam Center, Jumat (7/1/2022).

Rendy menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung, lokasi milik tergugat II intervensi (PT Sentral Leejaya Costpati) tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi.

Lahan yang kini menjadi obyek sengketa, kata Rendy, didapatkan atau dimiliki PT Sentral Leejaya Costpati dengan cara membeli dari PT Tri Karsa Ekualita. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.

Selain itu, kata Rendy lagi, status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati diperkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (pemilik lama).

"Bahkan surat Izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu," timpalnya.

Rendy mengungkapkan, jika dilihat dari materi gugatan, kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

Sebab, Penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di Perumahan Winner Millenium Mansion serta telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

"Saya tegaskan lagi, kami sekarang sedang menjalani proses gugatan itu di PN Batam. Bahkan, kami telah mengajukan jawaban dan Gugatan Rekonvensi terhadap surat gugatan para penggugat," tandasnya.

Sebenarnya, terang Rendy, dalam perkara ini para penggugat (kedua perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati.

Hal itu, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di dalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).

Akibat klaim dari para penggugat, kata Rendy, PT Sentral Leejaya Costpati mengalami kerugian materil yang cukup banyak. Sebab, pelaksanaan pembangunan rumah toko (Ruko) komersil sesuai site plan menjadi terhalang.

"Dalam perkara ini, PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya secara sadar telah membuat dan mempergunakan lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati sebagai jalan masuk komplek perumahan Winner Millenium Mansion," pungkasnya.

Editor: Gokli