Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Asmaul Diciduk Tim Jatanras Polres Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 07-01-2022 | 11:00 WIB
tsk-cabul-tpi1.jpg Honda-Batam
Tersangka cabul terhadap anak di bawah di Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tajungpinang kembali menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Berawal berkenalan secara daring, pelaku berhasil menggagahi korbannya di kamar kos-kosan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar delapan bulan silam. Dimana sebelum melancarkan aksinya, pelaku berinisial AH berkenalan dengan korbannya NA lewat pesan di media sosial.

"Hingga pada Sabtu (30/11/2021) pelaku menjemput korban, untuk bermalam mingguan," kata Awal, Jumat (7/1/2022).

Setelah itu pelaku membawa korban keliling Kota Tanjungpinang hingga akhirnya menginap di kos-kosan Jalan Bintan. Di sana pelaku menggagahi korban dan diantar pulang keesokan harinya.

"Orang tua korban curiga anaknya gak pulang seharian. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dinodai oleh pelaku," ujar Awal.

Mendengar kesaksian anakanya, orang tua korban pun tidak terima, dan membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.

Dari laporan itu, Pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 16 .45 WIB Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

"Tak menunggu waktu lama Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju tempat keberadaan pelaku hingga didapati informasi pelaku sedang berada di sebuah Rumah yg beralamat di Jl. Pemuda Gg. Berakit No. 18 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.," sebut Awal.

Editor: Yudha