Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Ustadz Masjid Baitussyakur Jodoh, Hamdan: Saya Tidak Beragama
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 07-01-2022 | 10:44 WIB
sidang-penganiayaan-ustad2.jpg Honda-Batam
Sidang Online Perkara Penganiayaan Ustadz di Batam, Kamis (6/1/2021). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamdan alias Darmansyah, pelaku penganiayaan terhadap Ustadz Masjid Baitussyakur Jodoh, Kota Batam, mengaku tidak mempunyai agama. Hal itu dikatakannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Saya tidak mempunyai agama yang mulia," kata Hamdan menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Lia Herawati, Kamis (6/1/2022).

Bahkan, terdakwa Hamdan balik bertanya kepada hakim, "Apa itu agama?" Mendapat pertanyaan itu, ketua majelis hakim hanya berkata Astaghfirullah.

Selain bertanya tentang kepercayaan yang dianut terdakwa, majelis hakim pun bertanya apa alasan terdaka menganiaya Ustadz Feby Afrin alias Abu Syahid Chaniago saat sedang memberikan ceramah di Masjid Baitussyakur RT 003/RW 001 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Hamdan alias Darmansyah yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Polresta Barelang melalui video teleconference mengatakan bahwa tidak menyukai isi ceramah yang disampaikan korban (Ustadz Chaniago).

"Saya tidak suka dengan isi ceramahnya. Makanya saya pukul itu Ustadz itu," jawab terdakwa Hamdan santai.

Diakui terdakwa, penyerangan yang dilakukannya seorang diri dikarenakan tak senang mendengar ceramah korban. Ia pun kemudian masuk ke dalam masjid dan langsung mengejar korban yang tengah berceramah. "Saya benci mendengar korban berceramah, makanya saya kejar," ucapnya.

Aksi terdakwa spontan membuat korban lari dan terjatuh. Dan saat itulah terdakwa langsung menendang dan memukul korban. "Saya pukul dan tendang," tegasnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Hamdan alias Darmansyah terjadi sekira bulan September tahun 2021 lalu saat korban (Uztadz Feby Afrin alias Abu Syahid Chaniago) sedang memberikan ceramah di Mesjid Baitussyakur RT 003 / RW 001 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Peristiwa penganiayaan ini sempat menjadi Viral di media sosial (Medsos), khususnya di Kota Batam. Menindaklanjuti kejadian itu, aparat polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya, terdakwa Hamdan alias Darmansyah dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha