Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syamsul Bahrum Bersaksi di Sidang Kedua Apri Sujadi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 06-01-2022 | 15:36 WIB
A-SIDANG-KEDUA-APRI.jpg Honda-Batam
Suasana sidang kedua Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang kedua dengan tersangka Bupati Bintan Non Aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badang Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan M. Saleh itu menghadirkan empat orang saksi. Yaitu, Syamsul Bahrum (59), Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri yang juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Kemudian, Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Setya Kurniawan (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.

Sidang pertama Apri Sujadi dan M. Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021) lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Eduart MP. Sihaloho, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugroho didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyebutkan, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri seluruh sejumlahnya Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000.

Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya, Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

Kemudian, Yurioskandar sejumlah Rp240.000.000,00, M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000. Dalmasri sejumlah Rp100.000.000, Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000, Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000, Mardhiah sejumlah Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000.

Kemudian, Yulis Helen Romaiduli sejumlah Rp4.800.000, atau sekitar jumlah tersebut. Selanjutnya terdakwa juga di dakwa memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139,00.

Editor: Dardani