Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Samsul Bahari Jalani Persidangan

Hancurkan Bak Air karena Kepala Desa Sewenang-wenang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 19:41 WIB
samsul-bahari.gif Honda-Batam
Terdakwa Samsul Bahari saat di sel PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Samsul Bahari, warga Desa Linai Bukit Sebelah, Lingga dipidanakan setelah merusak fasilitas umum berupa bak air lantaran Kepala Desa Linau memindahkan fasilitas itu hingga warga desanya kesulitan air.


Ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Samsul yang didakwa pasal pengerusakan dan pengancaman itu, diketahui merusak fasilitas tersebut pada Mei 2012 lalu, atas dasar kekesalan dan kekecewaanya terhadap perilaku Kades Linau, Ahmad Zen, yang dianggap semena-mena memindahkan fasum di kampungnya.

Pengerusakan sendiri, diakui Syamsul, dengan cara menghancurkan dengan kampak, yang sengaja dibawanya, dari kampungnya di Bukit sebelah ke rumah kepala desa.

Syamsul juga bercerita, kalau bak penampungan yang sudah digunakan, Kampung Bukit Sebelah itu, sudah berada sejak setahun lalu, dan memang sangat dibutuhkan masyarakat, mengingat sumber air bersih di daerah tersebut jauh berada di perbukitan.

"Namun secara tiba-tiba dan tanpa musyawarah, Ahmad Zen, mengambil dan memindahkan bak itu ke depan rumah miliknya, hingga sejumlah warga protes dan sangat kesal, namun tidak dapat berbuat karena warga takut," kata Samsul.

Hal itu juga dikeluhkan Kadus, RT dan BPD serta Karang Taruna, namun saat mencoba untuk memrotes, masing-masing aparatur lini bawah desa itu, langsung dipecat oleh Ahmad Zen.

Hingga atas dasar itu, Samsul Bahari, dengan membawa sebuah kampak, mendatangi rumah sang kepala desa. 

"Kesal dengan prilaku ketidakadilan kades yang semena-mena sama warga ini, hingga saya langsung hantamkan kampak dan merusak bak air yang terbuat dari plastik yang saat itu terpasang di depan rumahnya," ujar Samsul.

Setelah merusak bak plastik itu, terdakwa kembali mendatangi rumah Ahmad Zen dan mengatakan bahwa kades jangan semena-mena serta menyatakan perusakan itu dilakukan agar sama-sama tak bisa menggunakan bak air tersebut.

Setelah pengerusakan itu, Samsul Bahari pulang ke rumah. Namun sorenya dia langsung dijemput polisi dan dijebloskan ke penjara,atas perbuatan yang dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum, Evi CH, SH membenarkan kejadian yang diceritakan terdakwa dan saat ini kasus yang dilakukan terdakwa masuk dalam persidangan.