Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp 169 Juta

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Cabjari Tahan Ketua dan Bendahara FPK Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 06-01-2022 | 11:00 WIB
ekspose-cabjari-anambas1.jpg Honda-Batam
Cabjari Anambas ekspose penahanan 2 tersangka dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2020. (Alfredy Silalahi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Anambas menahan Ketua dan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas, MI dan MA, karena diduga melakukan pemalsuan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020.

"Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah dilaksanakan kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi oleh tim penyidik dengan rangkaian agenda penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, yang bersumber dari APBD 2020," kata Kacabjari, Roy Huffington Harahap, Kamis (6/1/2022).

Roy menambahkan, adapun penetapan tersangka yang lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000. Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

Adapun dasar penahanan yang dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP. Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Roy menguraikan, pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000 kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Modus para tersangka yaitu memalsukan LPJ dana hibah tahun anggaran 2020 sekitar Rp 169 juta. Kerugian negara itu juga sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Anambas," jelasnya.

Roy Huffington Harahap sekaligus Ketua Tim Penyidik menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas. "Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat, akan kita proses," tegasnya.

Editor: Yudha