Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Pariwisata Batam Disebut Keluarkan Izin Tempat Judi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 19:29 WIB

BATAM, batamtoday - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa gelper dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya terselenggaranya gelper di Sky Zone 88 berdasarkan izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan diatur dalam Perda Kota Batam.


Samsil, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dibukanya gelper berdasarkan Perda Kota Batam nomor 12 tahun 2007. Selain itu Dinas Pariwisata Kota Batam memberikan izin lokasi gelper Sky Zone 88, pertama ITUP no.444.1556/ITUP/JRHK.1/IX/2010 tanggal 29 September 2010, selanjutnya diperpanjang dengan izin No.484/556/ITUP/JRHK.1/IX/2010 tanggal 7 Sep 2011.

"Berarti Dinas Pariwisata mengeluarkan izin lokasi perjudian," kata Samsil kepada wartawan.

Selain itu Samsil juga sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan kesaksian ahli dari Mansyur Efendi yang menyatakan gelper bukan judi. Putusan hakim hanya mempertimbangkan kesaksian Hendri Sitorus, penyidik Mabes Polri yang mengatakan setelah mendapatkan kupon yang ditukarkan dengan handphone. Lalu di luar lokasi menukarkan dengan uang Rp400 ribu dengan orang bernama Aseng.

"Tidak kenal dengan Aseng dan menukarkan handphone di luar lokasi Sky Zone. Terlebih, di persidangan terungkap bahwa penukaran uang tersebut tidak ada yang menyaksikan. Saksi juga tidak tahu merk handphone nya," kata Samsil.