Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divhubinter Polri Investigasi Bisnis PMI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Putra Gema
Selasa | 04-01-2022 | 19:52 WIB
8-tiba.jpg Honda-Batam
Jenazah 8 PMI ilegal yang tenggelam di Perairan Malaysia setelah tiba di Dermaga Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Batam, Selasa (4/1/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menindaklanjuti kasus perdagangan manusia lintas negara. Hal ini atas adanya insiden karamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Malaysia hingga menelan puluhan korban beberapa waktu lalu.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menindaklanjuti adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam tindak perdagangan manusia lintas negara ini.

"Dalam kasus perdagangan manusia lintas negara ini tidak pernah bekerja sendiri, dengan kata lain mempunyai jaringan di negara asal maupun di negara tujuan. Selanjutnya hal ini yang akan kita investigasi dan bekerjasama dengan pihak otoritas Malaysia," kata Johanis, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskannya, hari ini Satgas Misi Kemanusiaan Internasional juga melakukan penjemputan atau evakuasi 8 jenazah PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia. 8 jenazah PMI ilegal ini tiba di Kota Batam pada pukul 18.24 WIB melalui Pelabuhan Bintang 99 Batuampar.

Setibanya di Kota Batam, 8 jenazah PMI ilegal ini langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap 2 penyalur PMI Ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil menangkap pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.

Editor: Gokli