Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Tersangka Pemilik 107 Kg Sabu Segera Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 04-01-2022 | 17:54 WIB
107-Kg-Sabu.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap Polresta Barelang, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menyampaikan, berkas perkara kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

"Rabu (5/1/2022) akan dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Wahyu melalui sambungan selularnya, Selasa (4/1/2022).

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2, kata Wahyu, kewenangan penahanan secara otomatis akan beralih dari penyidik polisi ke pihak Kejari Batam. "Dalam tahap 2 nanti, Kejaksaan akan menerima berkas perkara, para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan di daftarkan ke pengadilan untuk naik ke persidangan," jelasnya.

Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH, A, EAH, ROS dan H di Perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar. Ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli