Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dikabarkan Tangkap Seorang Penyalur PMI Ilegal di Lombok
Oleh : Putra Gema
Selasa | 04-01-2022 | 16:36 WIB
ilustrasi-tangkap.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan berhasil menangkap satu penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, satu orang pria yang ditangkap tersebut merupakan penyalur PMI ilegal dan memiliki hubungan dengan kasus tenggelamnya puluhan PMI di Malaysia beberapa waktu lalu.

"Satu orang sudah ditangkap lagi, perekrut PMI dari Lombok ke Kota Batam dan dikirim ke Malaysia melalui Bintan," kata sumber di Kepolisian, yang namanya enggan dicantumkan.

Hingga saat ini, diketahui Tim Ditreskrimum Polda Kepri tengah menggelandang satu pelaku tersebut ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan 2 penyalur PMI ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.

Sebagaimana diketahui juga bahwa Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamadani juga menegaskan bahwa pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan menyebabkan puluhan PMI ini meninggal tidak terlepas dari adanya campur tangan dari beberapa oknum di badan Polri, TNI AL dan TNI AU.

Editor: Gokli