Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Janda Kompak Mengutil Puluhan Pakaian di Top 100
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 15:21 WIB

BATAM, batamtoday - Ria binti Sucipto dan Linawaty binti Rusdi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/7/2012) karena ketangkap tangan mencuri puluhan pakaian wanita di Swalayan Top 100 Penuin.


Dalam persidangan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Merriwaty terungkap bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan tersebut terjadi pada bulan Maret 2012 lalu pukul 20.30 WIB.

Malam itu kedua terdakwa menyewa taksi plat hitam yang dikemudikan oleh saksi Ahmad dengan tujuan ke Batuaji. Dalam perjalanan, mereka berubah pikiran dan meminta taksi mengarah ke Top 100 Penuin. Setiba di pusat perbelanjaan itu, mereka naik ke lantai dua sambil melihat-lihat pakaian.

Lalu mengambil puluhan pakaian wanita tanpa membayar terlebih dahulu, berupa 5 helai celana jeans pendek warna coklat dan biru, 4 helai celana panjang jeans wanita. 1 helai rok pendek anak-anak 2 helai celana korset dan lain-lain tersebut disimpan di balik baju mereka dengan nilai total mencapai Rp2,9 juta.

"Disimpan dalam pakaian, jadi kelihatan gembung. Ditangkap sama petugas," ungkap terdakwa kepada Majelis Hakim.

Selepas melakukan pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan untuk tuntutan.

"Kita tunda seminggu untuk tuntutan JPU," ungkap Merriwaty.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.