Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2021, Kejari Batam Tangani 862 Tindak Pidana Umum
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 30-12-2021 | 15:20 WIB
A-Polin-sitanggang1_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang saat Konferensi Pers di Aula Kejari Batam, Kamis (30/12/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menuntaskan 911 Kasus Tindak Pidana Umum dengan rincian 49 Kasus di tahun 2020 dan 862 di tahun 2021.

"Selama periode 2021, Kejari Batam telah menuntaskan 911 kasus tindak pidana umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang pada menggelar konferensi pers di Aula Kejari Batam, Kamis (30/12/2021).

Selain tindak pidana umum, kata Polin, Kejari Batam juga telah menuntaskan 2 perkara Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 4 perkara yang ditangani. Sementara dua kasus lainnya masih dalam proses persidangan.

Polin menjelaskan, selama tahun 2021 kasus pidana umum yang paling banyak ditangani Kejari Batam adalah tindak pidana Narkotika dan tindak pidana pencabulan (asusila). Masih kata Polin, meningkatnya kasus pencabulan di Batam paling banyak terjadi di masa pandemi Covid-19.

"Dari keseluruhan kasus yang di tangani Kejari Batam, kasus yang memiliki rating tertinggi adalah kasus penyalahgunaan Narkotika," ujarnya.

Dari keseluruhan kasus Natkotika, kata dia, 14 terdakwa di tuntut mati, 9 diantaranya divonis sama dengan tuntutan (Vonis Mati), 4 divonis penjara seumur hidup dan satu lainnya masih dalam proses persidangan (menempuh upaya hukum lain).

Selain itu, lanjut Polin, Kejari Batam juga telah menangani 4 perkara tanpa melalui sidang berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Polin membeberkan sepanjang tahun 2021 Kejari Batam berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 juta dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selain kerugian negara yang disetorkan, Kejari Batam juga telah menyetorkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp 1 miliar lebih," timpalnya.

Adapun rincian PNBP, sambungnya, didapat dari hasil lelang 21 Kapal Ikan Asing (KIA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Dari lelang tersebut, sebanyak 6 unit KIA telah berhasil dilelang di KPKNL Batam dan menghasilkan PNBP untuk kas negara sebesar Rp 1.191.671.743," tandasnya.

Lanjut Polin, adapun kapal yang berhasil terlelang adalah KM BV 99994 sebesar Rp 389.999.888 dengan nama pemenang lelang Heng A Chuang, KM KG 90487 Rp 215.531.200 pemenang lelang Kalim, KM KG 94626 sebesar Rp 201.315.100 pemenang lelang Kalim, KM Nelayan Sejatera Rp 132.555.555 pemenang lelang Agusman, KM BV 96698 Rp 57.520.000, pemenang lelang Agusman, dan kapal PAF 4767 Rp 14.750.000 pemenang lelang Andi Efe.

"Selanjutnya terhadap 15 kapal yang belum terlelang tersebut akan kembali dilakukan lelang dalam waktu dekat di KPKNL Batam. Akan tetapi, akan dilakukan pengecekan dan perbaikan nilai nominal lelang kembali oleh KSOP," pungkasnya.

Editor: Dardani