Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarik Motor Tengah Malam, Kolektor FIF Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 11-07-2012 | 14:05 WIB
korban-kolektor-maling.gif Honda-Batam
Sinar Wati menunjukkan bukti laporan polisi atas ulah kolektor FIF yang merampas motornya.

BATAM, batamtoday - Merasa kesal telah menjadi korban pencurian sepada motor (Curanmor) yang dilakukan oleh kolektor Federal International Finance (FIF), Sinar Wati (24), warga Perumahan Golden Land Blok F/30 Batam Centre, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Batam Kota, Rabu (4/7/2012).


Kejadian berawal ketika sepeda motor milik korban, Honda Blade warna hitam merah dengan nopol BP 2435 GD yang diparkirkannya di halaman rumah telah raib, pada Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 21.30 WIB karena diambil kolektor FIF tanpa sepengetahuan korban.

"Saya baru mengetahui motor itu hilang esok paginya, setelah saya cek ternyata motor itu diambil oleh kolektor FIF," ujar Sinar kepada batamtoday, Rabu (11/7/2012) di Mapolsek Batam Kota.

Tak lama kemudian, lanjut Sinar, dirinya langsung menghubungi kolektor FIF tentang peristiwa yang dialaminya, bukannya memberikan alasan penarikan motor yang telah dilakukan, kolektor FIF malah menantang korban untuk melaporkan kasus itu ke polisi.

"Waktu saya memberitahukan peristiwa yang saya alami, dia malah nantang saya untuk melaporkan kasus itu dan motor itu sudah ditangan FIF," lanjutnya.

Sinar menambahkan, waktu peristiwa itu terjadi dirinya sedang tak berada di rumah, teman-teman satu kos korban yang mengatakan bahwa ada petugas kolektor yang mengambil sepeda motor itu dan mengangkutnya dari parkiran ke atas mobil pick-up yang sudah disediakan mereka.

Sebelumnya, korban memang dikejar-kejar oleh petugas kolektor FIF karena menunggak tunggakan selama dua bulan, tapi itu bukan disengaja korban melainkan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Saya sudah kredit motornya tujuh bulan, namun dua bulan terakhir menunggak karena baru menjalani kecelakaan. Uang untuk bayar motor itu saya gunakan untuk berobat di rumah sakit waktu kecelakaan itu," terangnya.

Bahkan, sebelum sepeda motor itu ditarik, korban tak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) sama sekali dari pihak FIF. Hanya petugas kolektor yang menghubunginya, dan mengancam akan mengambil motor dari tangan korban.

"Saya tak pernah mendapatkan SP sama sekali dari FIF, jika itu memang mau ditarik meski ada SP terlebih dahulu, dan jika mau ditarik harus ada tanda tangan dari pemiliknya bukan secara diam-diam seperti ini, ini pencurian namanya," kata Sinar dengan nada kesal.

Setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian, kejadian ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pasal 363 KUHP dan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara tujuh tahun penjara.