Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harus Ada Efek Jera Bagi Pelaku Perselingkuhan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-12-2021 | 16:36 WIB
A-OSMAN-MARITIM.jpg Honda-Batam
Tokoh masyarakat Kota Batam, Osman Hasyim. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Harus ada efek jera bagi para suami atau istri pelaku perselingkuhan. Yaitu, jerat hukum dan konsekwensi lain dari perbuatan yang merusak keutuhan rumah tangga itu. Sebab, akibat perselingkuhan tersebut, tak sedikit yang berujung pada perceraian.

Demikian ungkap tokoh masyarakat Batam, Osman Hasyim menanggapi tingginya angka perceraian di Kota Batam. "Tahun ini saja sudah lebih dari dua ribu pasangan keluarga yang bercerai di Batam, coba bayangkan, berapa ribu anak-anak yang menjadi korban perceraian itu," ujar Osman Hasyim kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/12/2021).

Ditambahkannya, di samping hukuman pidana penjara 9 bulan atas perbuatan perselingkuhan, suami/istri yang menjadi korban dapat melakukan gugatan ganti kerugian secara perdata atas perbuatan melawan hukum.

Perselingkuhan merupakan perbuatan yang sangat destruktif yang mengakibatkan runtuhnya rumah tangga dan mengakibatkan jatuhnya korban terutama perempuan dan anak.

"Sayangnya, hampir belum pernah terdengar seseorang dihukum dan dijatuhkan sanksi menurut hukum pidana maupun perdata. Apalagi terhadap anak yang pasti menderita akibat perceraian itu," tambah Osman Hasyim.

Oleh karenanya, para penegak hukum yang berpegang kepada asas penegakan hukum dan keadilan, sudah sepantasnya menuntut para pelaku perselingkuhan. Sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukannya dengan hukuman pidana penjara 9 bulan dan gugatan perdata ganti kerugian materiil atau immateriil atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Seorang ahli pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah.

Maka, penegakan hukum harus benar-banar dilakukan dalam upaya menekan angka perceraian yang berakibat sangat menghancurkan bagi keutuhan dan ketahanan bangsa yang bermula dari kokohnya sebuah keluarga.

Untuk itu, tambah pengusaha sektor maritim itu lagi, perlu dilakukan edukasi tentang hukum dan akibat hukum, hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga secara terus-menerus agar masyarakat paham dan merasakan efek jeranya, sebelum melakukan perselingkuhan itu.

Pengertian dari kata 'hukum' diperluas, yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan," tegas Osman Hasyim.

Editor: Dardani