Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Divonis 4 Tahun, Otak Penyelundupan Rokok dan Mikol Ilegal dari Singapura Banding
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 22-12-2021 | 14:31 WIB
A-LEO-HALAWA-BANDING_jpg2.jpg Honda-Batam
Leo Halawa, Penasehat Hukum Terdakwa Penyelundupan Mikol saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu (22/21/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penyelundupan Rokok dan Mikol Ilegal dari Singapura, Albert Johanes, mengajukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Demikian ungkap Leo Halawa, Kuasa hukum Albert Johanes saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu (22/21/2021).

Menurut Leo, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan karena majelis hakim yang diketuai Ferdinaldo tidak mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan dan saksi adecharge (Saksi Meringankan) yang dihadirkan penasehat hukum.

"Hakim dalam memutus perkara ini terkesan hanya mempertahankan putusan pada perkara yang terdahulu (terdakwa Burawi dan Irwan Arif dituntut dalam berkas terpisah)," ujar Leo saat ditemui dibilangan Batam Center, Rabu (22/12/2021).

Leo menilai, majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak sesuai pembuktian dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, kata dia, memutus perkara hanya berdasarkan dugaan-dugaan semata yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Upaya hukum banding yang diajukan, kata Leo, merupakan salah satu hak dari kliennya untuk memperoleh kepastian hukum. Bahkan, memeori banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kemarin, Selasa (21/12/2021) Memori bandingnya sudah kita serahkan ke PN Batam," kata dia.

Dalam memori banding itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menerima permohonan banding yang diajukan terdakawa Albert Johanes.

Selain itu, Leo juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada perkara nomor 549/Pid.Sus/2021/PN btm yang dibacakan beberapa waktu lalu.

"Yang terakhir, Kami minta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan terdakwa dalam perkara Aquo atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Albert Johanes didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan Mikol dan Rokok ilegal dari Singapura ke Batam.

Dalam perkara itu, Albert Johanes pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Dardani