Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Kurir Sabu Sabu, Nelayan Karimun Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 22-12-2021 | 12:04 WIB
sidang-narkoba15.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Narkoba di PN Batam, Selasa (21/12/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anhar bin Sidik, Kurir sabu seberat 303 gram yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/12/2021).

Terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini tampak tertunduk didepan layar persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mendakwanya dengan Undang-undang Narkotika.

"Terdakwa Anhar didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Subdider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Jaksa Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Dihadapan ketua majelis hakim Nora Gaberia Pasaribu didampingi Indriani, dan Setyaningsih, jaksa menjabarkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Anhar bin Sidik oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam terjadi sekira bulan Oktober 2021.

Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan menjelaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik terdakwa di terminal keberangkatan Bandara. Dari kecurigaan itu, petugas lalu melakukan profiling dan menginterogasi yang bersangkutan (terdakwa).

Masih kata Sam, pada saat diinterogasi terdakwa mengaku hendak berangkat ke Lombok berdasarkan Boarding Pass yang tertera di tiket. Selanjutanya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan indikasi ada sesuatu didalam perut terdakwa.

"Dari indikasi itu, petugas kemudian membawa terdakwa ke rumah sakit Awal Bross untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 3 buah benda yang dicurigai adalah Narkotika didalam perut terdakwa," ujarnya.

Dari penemuan itu, kata Sam, terdakwa tidak bisa berkutik dan mengakui bahwa barang yang ada didalam perutnya merupakan Narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Lombok.

"Modus memasukan sabu kedalam perut adalah untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan," kata Samuel lagi.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan 3 buah bungkusan hitam dilapisi oleh kondom yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 303 gram sebagai barang bukti.

Setelah ditangkap, sambungnya, terdakwa Anhar bin Sidik pun mengaku terdesak faktor ekonomi, karena hanya berprofesi sebagai nelayan sehingga nekad menjadi kurir barang haram itu. Bahkan, ia pun mengakui narkoba tersebut dibawa langsung dari Karimun.

Akan tetapi petualangan dia terendus oleh petugas Bea dan Cukai Batam. Pelaku akhirnya diciduk pada bulan Oktober 2021 lalu.

"Terdakwa mengaku nekad melakoni pekerjaan ini karena terhimpit faktor ekonomi. Sabu-sabu itu dibawa dia dari Karimun menggunakan kapal laut. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Lambok melalui Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha