Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 13 Tahun Penjara, Wanita Kurir Sabu Langsung Menangis
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-12-2021 | 18:32 WIB
vonis-nangis.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Gina Ardiya menangis usai divonis 13 tahun penjara, Senin (20/12/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Isak tangis terdakwa Gina Ardiya tampak dari layar persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas dirinya, Senin (20/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gina Ardiya dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Jeily Syahputra melalui video teleconference di PN Batam.

Hakim Jeily menilai menilai perbuatan Gina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Gina Ardiya telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Selain pidana badan, kata Jeily, terdakwa Gina juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai membacakan putusan ini, hakim Jeily mengatakan terdakwa atau jaksa dapat mengajukan upaya hukum lain yang telah ditentukan, apabila tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Terhadap putusan itu, terdakwa Gina Ardiya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang yang menggantikan Jaksa Dessi langsung menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lain. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Gina dan jaksa Herlambang, secara bergantian.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Gina Ardiya didakwa melakukan tindak pidana narkotika setelah ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Kepri di Apartement Sky Garden, lantai 6 Blok A No. 9, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan Juni 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 207 gram dan pil Ekstasi sebanyak 25 butir.

Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu dan Ekstasi itu merupakan milik Zul Fahri (DPO). Barang bukti sabu yang diamankan dari dalam kamar terdakwa merupakan sisa dari 1 kilogram yang telah terdakwa antarkan ke Lombok. "Awalnya sabu-sabu itu seberat 1 kg. Namun, sebagiannya sudah diantarkan ke Lombok. Barang bukti yang diamankan dalam apartemen adalah sisanya," kata jaksa Dessi saat menguraikan surat dakwaannya kala itu.

Editor: Gokli