Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir Sabu, Pemuda Penggangguran di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-12-2021 | 17:20 WIB
sabu-ajis.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam pembacaan surat dakwaan terhadap kurir sabu, Senin (20/12/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda pengangguran di Kota Batam terancam pidana mati lantaran menguasai narkoba jenis sabu seberat 984 gram saat diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinisi Kepri (BNNP Kepri) pada September 2021 lalu.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/12/2021).

Dikatakan Jaksa Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha, kurir sabu tersebut adalah Roynaldo Simatupang. Dia diringkus petugas BNNP Kepri sesaat setelah mengambil barang haram itu (Sabu) di Pelabuhan Bongkar Muat Telaga Punggur, Kota Batam.

"Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang warna gold yang berisi sabu-sabu," kata Nuel melalui video teleconference yang dipimpin majelis hakim Ferdinaldo didampingi Edy Samea Putty dan Jeily Syahputra di PN Batam.

Pada persidangan itu, terdakwa Roynaldo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan dan diinterogasi, terdakwa menyebutkan sabu itu akan diberikan kepada Ajis (DPO) selaku pemilik barang yang berada di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kota Batam. Kemudian, terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk ditindaklanjuti.

"Menurut keterangan terdakwa, 984 gram sabu itu merupakan milik Ajis (DPO). Dia hanya disuruh menjemput ke Pelabuhan Bongkar Muat, Telaga Punggur," kata Nuel, saat membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda selama satu minggu," kata hakim Ferdinaldo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli