Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Rp3,5 Miliar di Anambas

Penyidikan Dua Tersangka Tinggal Pemberkasan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 16:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan, proses penyidikan dua tersangka korupsi alat kesehatan di Anambas sebesar Rp3,5 miliar, masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan, Sofian dan Dr Tajri, hingga saat ini tinggal pemberkasan untuk segera dilakukan pelimpahan ke Kejari Natuna.


Sementara tiga panitia pemeriksa barang yang sebelumnya, sempat diperiksa, dipastikan lolos dari status tersangka dan statusnya ditetapakan hanya sebagai saksi.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri Andi Faisal SH, MH mengatakan, proses pemberkasan kasus kedua tersangka sampai saat ini sedang dilaksanakan dan dalam waktu dekat ini, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahakan ke Kejaksan Negeri Natuna untuk dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke PN Tipikor Tanjungpinang. 

"Posisi kasus kedua tersangka, sampai saat ini,tinggal melakukan pemberkasan BAP dan penyusunan dakwaan, yang selanjutkan akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna guna dilimpahkan ke PN Tipikor," kata Andi Faisal SH, MH, Selasa (10/7/2012).

Nilai kerugiaan yang ditetapkan, berdasarkan saksi ahli yang diperiksa penyidik Kejaksaan tetap mencapi Rp3,5 miliar dan keduanya diancam dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sementara kontraktor pelaksana kegiatan, dikatakan Andi Faisal, hingga saat ini, juga masih dalam pencarian karena setelah dipanggil secara layak selama tiga kali, yang bersangkutan tetap tidak datang. Sementara saat dilakukan pengececkan kantor kontraktor di Batam, ternyata alamatnya fiktif.

"Saat ini, kita juga masih tetap melakukan pencarian dan melakukan pencekalan terhadap tersangka, setelah sebelumnya kita tetapkan sebagai DPO dan melaporkanya ke Polda, Polres serta sejumlah kejaksaan di Indoensia, " ujar Andi.

Pihaknya juga mengajukan pencabutan paspor yang bersangkutan kalau ada ke pihak Imigrasi, guna melakukan penangkalan kontraktor Alkes yang sudah ditetapkan tersangka itu kabur dan lari ke luar negeri.
 
Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, penahanan dua tersangka korupsi Alkes Anambas ini, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti, dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kepri dalam dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang didanai dari APBD 2009 Kabupaten Kepulauan Anambas ini.

"Tersangka Sofian merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan proyek kesehatan yang bernilai Rp3,5 miliar yang anggarannya bersumber dari APBD 2009," kata Andi.

Modus operandi yang diduga dilakukan kedua terangka dalam proyek alkes Dinas Kesehatan Anambas ini adalah, dalam pelaksanaannya barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, dan saat ini sudah diserahterimakan. Namun dalam perjalananya, malah diterima dan kemudian dilakukan adendum kembali.

Ditanya mengenai, keterlibatan panitia pemeriksa barang, Andi Faisal mengatakan, kalau panitia penerima barang hanya dijadikan sebagai saksi, dan tidak dapat dimintai keterangan, Karena dalam prakteknya, kontrak pelaksanaan kegiatan merupakan kontrak lansam yang seharusnya tidak bisa di adendum, tetapi ternyata diadendum.

"Penerimaan barangnya sudah tepat, tetapi pelaksanaan adendum kontraknya yang bermasalah, hingga tidak ada justifikasi teknis yang mengaturnya," pungkas Andi Faisal.