Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Media Terkemuka di Malaysia Digugat Mantan Menteri Perak
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 10-07-2012 | 15:14 WIB
Nizar_Jamalludin.jpg Honda-Batam
Menteri Besar Perak, Mohammad Nizar Jamalludin, foto:PAS

KUALA LUMPUR, batamtoday - Dua media terkemuka di Malaysia, masing-masing TV3 Malaysia dan koran Utusan Melayu digugat mantan Menteri Besar Perak, Mohammad Nizar Jamalludin atas kasus dugaan fitnah dan pemcemaran nama baik.


Seperti diberitakan Bernama, Selasa(10/7/2012), Mohammad Nizar Jamalludin yang kini menjabat sebagau Anggota Dewan Undangan Negeri (ADUN), menuntut kedua media besar itu karena dianggap melakukan fitnah dan penecemaran nama baik, dalam liputan seputar kasus pembelian plat nomor mobil, WWW 1 seharga RM510,000 atau berkisar Rp1,5 miliar.

"Ia mendaftarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Tinggi Sipil dan menuntut TV3 dan Koran Utusan Malaysia membayar ganti rugi sebesar RM50 juta atas pemberitaan fitnah tersebut," tulis Bernama mengutip pernyataan Mohammad Nizar Jamalludin dalam akun twitternya.

Dalam pemberitaan secara beruntun, TV3 pada 30 Mei 2012 lalu menyiarkan liputan seputar kasus pembelian plat nomor WWW 1. Tidak hanya itu, TV3 juga dianggap mengeluarkan fitnah terkait pernyataan yang menganggap bahwa Mohammad Nizar Jammalludin adalah orang yang anti Sultan Johor.

Baru pada tanggal 31 Mei 2012, liputan yang sama diterbitkan oleh Koran Utusan Utama. 

"Salah satu fitnah yang dilontarkan media tersebut adalah masalah pembelian plat nomor WWW 1 dan sebuah pernyataan saya adalah politikus pengkhianat yang anti Sultan Johor. Selain itu, dalam berita saya juga disebutkan sebagai orang yang aktif mengeluarkan hasutan terhadap rakyat untuk membenci Sultan, dan itu tidak benar,"kata Mohammad Nizar Jamalludin dalam pernyataannya.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Mahkamah Tinggi Malaysia. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari kedua media terkemuka di Malaysia tersebut.