Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengiriman 500 Drum Oli Limbah Bekas Digagalkan di Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 15:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang menggagalkan upaya pengiriman 500 drum berisi oli bekas di Pelabuhan Sri Payung, Selasa (10/7/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.


Limbah oli bekas tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal kayu KM Sulai Maju. 

Sebelum dilakukan penangkapan, limbah oli bekas yang diduga berasal dari PLN cabang Tanjungpinang ini diangkut dengan menggunakan 14 truk.

Ali, salah satu anak buah kapal KM Sulai Maju mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan limbah oli bekas itu. Dia berdalih bahwa dirinya bersama dengan belasan tukang angkut dan sopir truk itu hany disuruh seseorang mengirimkan limbah tersebut.

"Saya tak tahu milik siapa limbah ini dan saya hanya disuruh kirim ke Pekanbaru saja," kata Ali tanpa menyebut siapa pemilik sebenarnya limbah oli bekas itu.

Meski demikian, polisi tetap mengangkut Ali dan belasan tukang angkut serta sopir truk untuk dimintai keterangan di Mapolres Tanjungpinang.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, AKP Mariyon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang enggan memberikan keterangan seputar penangkapan limbah oli bekas yang diambil dari gudang PLTD Sukaberenang dan Km.14 arah Tanjunguban.