Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembacokan Pelajar di Lapangan Futsal M-City Dihentikan Jaksa, Ini Alasannya
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 17-12-2021 | 12:08 WIB
damai-pembacokan1.jpg Honda-Batam
Keluarga Korban dan Pelaku Pembacokan usai Berdamai di Kantor Kejari Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menghentikan proses hukum kasus pembacokan siswa SMK di lapangan Futsal M-City, Bengkong, Kota Batam. Kasus ini dihentikan penuntut umum melalui proses diversi sebelum perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Setelah kita dalami kasus ini, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh diversi. Sehingga kasusnya diselesaikan di luar persidangan setelah adanya perdamaian dari kedua bela pihak (pelaku dan korban)," kata Jaksa Herlambang, Jumat (17/12/2021).

Herlambang menjelaskan, penghentian penuntutan dikarenakan adanya permintaan dari orang tua pelaku bersama orang tua korban yang mendatangi jaksa dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan.

Dalam kasus ini, pelaku dan korban masih berstatus pelajar (anak di bawah umur), dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ada juga kesepakatan upaya perdamaian antara dua belah pihak baik dari keluarga pelaku dan keluarga korban.

Masih kata Herlambang, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini bukan semata-mata menghentikan sebuah perkara. "Tapi kami juga melihat bobot, pemidanaan bukanlah tujuan akhir. Artinya dengan tidak dilakukan pemidanaan akan menghasilkan suatu yang lebih baik," ungkapnya.

Hal itu dilakukan, lanjutnya, agar pelaku tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

"Proses penghentian penuntutan perkara ini merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Dimana, tujuan dari undang-undang ini untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar Herlambang.

Herlambang pun menguraiakan, dari upaya perdamaian yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Batam, maka dihasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama, yakni:

Antara pelaku dan korban telah saling memaafkan dan tidak saling menuntut.
Keluarga pelaku telah menyanggupi memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 35 juta sebagai biaya pengobatan awal. Dan untuk biaya pengobatan lanjutan sebesar Rp 7 juta.

Pihak pelaku dan Korban sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, mengingat antara pelaku dan korban masih berstatus Pelajar.
Kedua belah pihak secara sadar serta tidak ada paksaa dari pihak manapun pada saat menandatangani surat perjanjian ini.

"Kesepakat perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani bersama-sama diatas meterai dihadapan pihak Kejari Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha