Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karutan Batam Apresiasi Penerapan Restorative Justice di Kejari Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 16-12-2021 | 15:20 WIB
A-YAN-KARUTAN-BATAM.png Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Batam, Yan Patmos. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Batam, Yan Patmos mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menerapkan asas Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Saya sangat mengapersiasi langkah Kejari Batam itu," kata Yan Patmos saat ditemui dibilangan Batam Center, Kamis (16/12/2021).

Yan, sapaan akrab Kepala Rutan Batam menyebut, langkah yang ditempuh pihak Kejari Batam merupakan suatu bentuk kepedulian dan empati dalam penegakan hukum.

Selain kepedulian dan empati dalam penegakan hukum, kata Yan lagi, inisiasi penerapan asas Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan (perdamaian) dapat mencegah menumpuknya (Over Kapasitas) para pelaku tindak pidana yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Batam.

Yan menjelaskan, saat ini penghuni Rutan Batam sebanyak 980 orang, sedangkan kapasitasnya hanya bisa menampung 478 orang. Per Desember 2021, persentasenya ada di angka 119 persen atau tiga kali dari batas daya tampung normal.

"Daya tampung di Rutan Batam sudah melampaui batas normal (Over Kapasitas). Idealnya, satu kamar hanya bisa menampung 10 orang, kini harus dihuni 22 orang," tambahnya.

Yan menilai, dengan adanya asas Restorative Justice, dapat membantu peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Batam.

"Saya katakan sekali lagi, penerapan Restorative Justice sangat membantu dalam mengurangi over kapasitas di Rutan Batam," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Jemsi Helmi terhadap kerabatnya, Rusiah (korban).

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan, penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan ini berdasarkan restorative justice. Di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Restorative justice, kata Polin, dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan Jemsi Helmi sudah lanjut usia. Selain itu, antara korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

Masih kata Polin, keputusan restorative justice yang ditempuh oleh kedua belah pihak secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya.

Berdasarkan catatan wartawan, penerapan asas RJ oleh Kejaksaan merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh jajaran Kejari Batam.

Editor: Dardani