Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mafia Tanah di Tanjungpermai Bintan

Hariadi Segera Laporkan Balik Pelapor Dirinya ke Mabes Polri
Oleh : Harjo
Kamis | 16-12-2021 | 14:06 WIB
A-LAWYER-HADRAWI-BINTAN.jpg Honda-Batam
Penasehat hukum Hariadi, M Hadrawi Ilham. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, yaitu Hariadi alias Sung Chuang, Candra dan Riki. Ketiganya telah ditahan.

Kemudian, Polres Bintan pun menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yaitu RA Notaris dan SD Lurah Tanjungpermai.

Namun, tersangka Hariadi alias Sung Chuang mengaku akan melaporkan Ny. Supriati alias Suprihatin, dan Sri Sugianto ke Mabes Polri terkait permasalahan tanah di Jalan Indunsuri seluas sekitar 2,5 hektare yang mengantarnyanya ke jeruji besi.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Hariadi, M Hadrawi Ilham SH, Kamis (16/12/2021). Ia mengaku bahwa terlapor juga merupakan pelapor terkait kasus dugaan mafia tanah yang menyebabkan Hariadi saat ini ditahan sel tahanan Mapolres Bintan.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari pertemuan Hariadi dengan Chandra Gunawan yang menyebutkan bahwa Ny. Supriati dan Sri Sugianto hendak menjual tanah warisan orangtuanya.

Hariadi menanyakan kepada Chandra apa alasan Supriati dan Sri Sugianto menjual tanah warisan orangtuanya tersebut, yang dijawab untuk pengobatan orangtuanya sendiri yang lagi sakit saat itu.

Chandra Gunawan menyebutkan harga penawaran Supriati dan Sri Sugianto Rp 230.000/M2. Hariadi menyatakan tidak ada yang berani membeli lahan dimaksud seharga itu.

Chandra kemudian menyatakan akan membicarakannya lagi dengan Supriati dan Sri Sugianto. Hariadi menyatakan bahwa dirinya siap membeli tanah tersebut jika harganya Rp 130.000/M2.

Chandra menginformasikan penawaran Hariadi kepada Supriati dan Sri Sugianto, ternyata disetujui. Pada penghujung tahun 2016, Chandra Gunawan menghubungi Hariadi dan memintanya datang ke kantor notaris Ratu Aminah Gunawan SH MKn. Ternyata di kantor itu sudah ada Ny Supriati dan Sri Sugianto.

Dalam kesempatan tersebut, Supriati dan Sri Sugianto sudah memperoleh surat kuasa dari Ny Fatimah, orangtua Supriati. Oleh karenannya dibuatlah akta PPJB nomor 6 tertanggal 15 Desember 2016. Ny Supriati dan Sri Sugianto, bertindak sebagai penjual dan Hariadi sebagai pembeli atas lahan sekitar 2,5 hektare.

"Klien saya (Hariadi) saat itu langsung membayar DP Rp 200 juta yang kemudian disusul lagi pembayaran tahap demi tahap berikutnya," tutur Hadrawi.

Dia mengakui bahwa kliennya membeli tanah tersebut Rp 130 ribu/m2 tetapi kemudian dijual lagi seharga Rp 180 ribu/m2 kepada Cheng Liang. Hadrawi juga menyebutkan bahwa kliennya tidak tahu menahu kalau ada PPJB lain atas tanah lokasi yang sama.

Mengenai luas lahan, Hariadi memang mengakui membeli dari Supriati dan Sri Sugianto hanya seluas sekitar 19.000 M2. Selebihnya hingga luas tanah menjadi 2,5 hektare karena dia membeli lagi tanah Riki Putra 5.000 M2 lebih.

Hadrawi menyatakan kliennya berkeberatan kalau dipersalahkan sebagai bagian dari mafia tanah. Sebab, dia pembeli tanah sengketa tersebut dari Supriati, Sri Sugianto dan Riki Putra.

Atas dasar itu pula, kata Hadrawi, sempat dilakukan negosiasi perdamaian antara kliennya (Hariadi) dengan pelapor Ny Supriati. Sayangnya, namun tidak ada persesuaian syarat damai.

Hadrawi menyebutkan pihaknya menginginkan pencabutan laporkan pelapor dalam tempo dua hari saja. Sedangkan pihak pelapor (Supriati dan Sri Sugianto) mengusulkan pencabutan laporan selama dua pekan.

"Kalau klien kami sudah keburu ditahan, untuk apa berdamai. Dan ternyata setelah lebih dari dua hari klien kami benar-benar ditahan aparat kepolisian, maka kami tidak berupaya bernegosiasi untuk berdamai lagi," tutur Hadrawi.

Sebaliknya, sebelumnya panyidik Satreskrim Polres Bintan, baru menetapkan tersangka RA Notaris yang berkantor di Tanjunguban dan SD Lurah Tanjungpermai, baru menetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Editor: Dardani