Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan di Perumahan Mitra Raya Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 16-12-2021 | 09:08 WIB
vonis-pembunuhan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan di PN Batam, Rabu (15/12/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Samsul Arifin, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Kui Hong di Perumahan Mitra Raya, Kota Batam akhirnya bisa bernapas lega setelah lolos dari pidana penjara seumur hidup.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili perkara itu menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana 19 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Yoedi saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Rabu (15/12/2021).

Dalam putusannya, hakim Yoedi menyebutkan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sebab, kata Yoedi, perbuatan terdakwa Samsul Arifin saat menghabisi nyawa korban tergolong sadis dan telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana," ujarnya.

Masih kata Yoedi, berdasarkan fakta persidangan, diketahui jika pembunuhan sadis ini dikarenakan terdakwa Samsul menyimpan dendam kepada Edi Sugianto (Anak korban Kui Hong) yang telah memecat dirinya saat bekerja sebagai karyawan di PT Shelu Mulia Perkasa yang berada di kawasan Tunas Regency, Tanjunguncang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya terdakwa Samsul Arifin dituntut JPU Kejari Batam dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Samsul yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Sementara Jaksa Herlambang masih menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa Samsul.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Kui Hong terjadi sekira bulan Juni 2021 lalu di Perumahan Mitra Raya, Cluster Everfresh, Blok H2 No. 53A, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pembunuhan yang dilakukan Syamsul Arifin terhadap Kui Hong, ternyata telah ia rencanakan sejak bulan Februari 2021 lalu, tepat setelah ia dipecat oleh anak korban bernama Edi Sugianto.

Pelaku, diketahui memilik dendam terhadap anak korban. Sebab, ia tidak hanya dipecat, namun juga diusir sambil dimaki anak korban masih bekerja sebagai karyawan di PT Shelu Mulia Perkasa.

Editor: Yudha