Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas BC Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal 9,5 Juta Batang Asal Singapura
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-12-2021 | 21:19 WIB
A-KAPAL-PENYELUNDUP-ROKOK.jpg Honda-Batam
Kapal penyelundup 9,5 juta batang rokok asal Singapura yang berhasil diamankan petugas BC Sumatera Utara dan Riau. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Medan - Petugas gabungan Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara dan Riau terlibat aksi kejar-kejaran dengan kapal penyelundup rokok ilegal asal Singapura, Rabu (15/12/2021).

Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di perairan timur laut Pulau Berhala, Provinsi Sumatera Utara. Diduga, para pemasok dan calon penerima rokok selundupan tersebut masih berada di Batam dan Aceh.

Dalam video yang beredar, kapal kayu dengan 5 awak kapal terus berupaya kabur dari sergapan petugas.

Seorang awak kapal sempat nekat menceburkan diri ke laut untuk berupaya kabur meskipun akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah memburu pelaku selama 2 jam lebih, petugas akhirnya berhasil menangkap kapal penyelundup dan menyita 950 kardus berisi 9,5 juta batang rokok yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Aceh.

Rokok yang diselundupkan para pelaku tersebut bernilai Rp 4 miliar dan jika berhasil diselundupkan dan beredar di masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih.

Untuk mengungkap seluruh jaringan, pihak Bea dan Cukai saat ini masih terus mengejar pemasok dan calon penerima rokok selundupan yang saat ini diduga masih berada di Batam dan Aceh.

Editor: Dardani